visualisationmagazine – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa beberapa temuan menunjukkan ketidaksesuaian data antara izin tinggal dan kondisi lapangan. “Sebanyak 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, sedangkan 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Beberapa perusahaan diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya, meskipun kewajiban tersebut sudah diatur dalam regulasi keimigrasian. Temuan ini memperkuat indikasi lemahnya pengawasan internal perusahaan dalam memastikan legalitas tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Operasi pengawasan dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar sebelumnya. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi data izin tinggal, keabsahan dokumen kerja, serta kesesuaian lokasi pekerjaan dengan izin yang diberikan.
Yuldi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan langkah administratif maupun hukum sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. “Kami berkomitmen menegakkan aturan keimigrasian tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang lalai memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
“Baca juga : Microsoft Hentikan Akses Teknologi untuk Intelijen Israel”
Direktorat Jenderal Imigrasi juga berencana memperluas operasi serupa di wilayah industri dan pertambangan lain di Indonesia.
Imigrasi Perketat Pengawasan TKA di Wilayah Pertambangan Sumbawa Barat
Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan setelah menemukan sejumlah pelanggaran izin tinggal dan izin kerja di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Langkah ini dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan berbagai satuan kerja imigrasi di wilayah tersebut.
Pengawasan dilakukan oleh Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Tim gabungan tersebut memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di area proyek perusahaan tambang. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian antara izin kerja dan lokasi kerja yang tercantum dalam dokumen resmi.
Ia menambahkan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan merupakan respons atas meningkatnya mobilitas TKA di sektor tersebut. Menurutnya, sektor pertambangan memiliki risiko tinggi terhadap pelanggaran keimigrasian karena karakteristik proyek yang dinamis dan melibatkan banyak pekerja asing.
“Satgas ini dibentuk untuk memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja sesuai peraturan yang berlaku,” kata Yuldi. Ia menekankan bahwa pengawasan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan asing.
Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana memperluas patroli ke wilayah industri dan proyek strategis lain di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat tata kelola keimigrasian dan menekan praktik penyalahgunaan izin tinggal.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi antarinstansi, pemerintah berharap tercipta sistem keimigrasian yang tertib, transparan, dan mendukung keamanan nasional, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.
“Baca juga : Kecepatan Internet Indonesia Naik, Bekasi dan Jaksel Tercepat”
Leave a Reply