Distribusi Royalti Wajib Sesuai Ketentuan, Tegas Kemenkum

visualisationmagazine.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) menegaskan bahwa distribusi royalti harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan terkait laporan dugaan penahanan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar menekankan bahwa Direktorat Jenderal KI (DJKI) sebagai pengawas LMKN memantau setiap proses pengelolaan royalti agar tetap berada dalam koridor hukum.
“DJKI mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermansyah di Jakarta, Selasa.

Menurut Hermansyah, pengelolaan royalti dimulai saat LMKN menghimpun royalti dari berbagai sumber. Setelah itu, LMKN mendistribusikan dana ke masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan data penggunaan karya musik.
Perhitungan distribusi didasarkan pada laporan penggunaan lagu atau musik, yang wajib diberitahukan oleh LMKN Pencipta maupun LMKN Hak Terkait.

Verifikasi Data Menjadi Syarat Distribusi Royalti

Dirjen KI menekankan bahwa distribusi royalti tidak bisa dilakukan tanpa verifikasi data lengkap.
Data yang dimaksud mencakup besaran royalti yang akan dibagikan, penerima, serta informasi pengguna per jenis layanan publik komersial.
“Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” jelas Hermansyah.

Setelah dilakukan verifikasi, LMKN menyalurkan royalti ke LMK, yang kemudian mendistribusikannya kepada pencipta dan pemilik hak sesuai keanggotaan. Tahapan ini dianggap penting untuk memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak yang berhak.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti jika verifikasi data belum memenuhi kriteria sesuai aturan,” tegas Hermansyah.

Imbauan untuk Pencipta dan Pemilik Hak

DJKI juga mengimbau para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaan mereka pada LMK yang sah. Pembaruan data secara berkala menjadi kunci agar hak ekonomi mereka terlindungi.
Pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah diyakini memperkuat keberlanjutan industri musik nasional yang adil dan transparan.

Sebelumnya, Selasa (6/1), sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana oleh LMKN kepada KPK. Mereka menilai LMKN menahan dana royalti senilai Rp14 miliar yang dihimpun sepanjang 2025.
Langkah pengawasan DJKI diharapkan bisa memperjelas proses distribusi dan memastikan dana royalti diterima pencipta secara tepat waktu.

Pentingnya Mekanisme Pengawasan yang Kuat

Pengawasan yang ketat menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas ekosistem industri musik.
Dengan prosedur yang jelas, pencipta dan pemilik hak terkait mendapat kepastian hukum atas hak ekonomi mereka.
Selain itu, transparansi distribusi royalti juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LMKN dan LMK sebagai lembaga pengelola hak cipta.

Hermansyah menekankan, “Dengan mekanisme verifikasi yang ketat, hak ekonomi pencipta dapat terlindungi, dan industri musik nasional lebih adil.”
Penerapan peraturan secara konsisten diharapkan meminimalkan risiko penahanan royalti yang tidak sesuai prosedur di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *