visualisationmagazine.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Putusan ini terkait tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama 2018–2023. Majelis hakim menyatakan Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat praktik korupsi yang merugikan negara hingga 6,03 juta dolar AS.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat dini hari. “Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ujar hakim.
Vonis Terhadap Dua Terdakwa Lain
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024, divonis 10 tahun penjara. Sementara Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025, dihukum 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan mereka dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo.
Modus Korupsi dalam Sewa Kapal dan Terminal BBM
Majelis hakim menyoroti modus operandi para terdakwa. Yoki dan pihak terkait diduga mengatur pengadaan sewa kapal untuk memastikan pendapatan sewa kapal PIS sebagai jaminan pembiayaan kredit pembelian kapal melalui Bank Mandiri.
Selain itu, Kerry dan Dimas bersama Sani dan Agus mengatur proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Mereka mengubah redaksi dokumen resmi agar kapal asing tidak bisa ikut tender, sehingga hanya kapal PT JMN yang memenuhi syarat.
Kasus lain terkait sewa tangki bahan bakar minyak menunjukkan kerjasama yang merugikan negara. Kerry dan Riza melalui Gading mengajukan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Padahal terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan PT Oiltanking Merak.
Majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa tetap memberi persetujuan penandatanganan nota kesepahaman meski mengetahui status kepemilikan terminal belum sah. Praktik ini menunjukkan pengabaian aturan tata kelola dan transparansi di sektor energi.
Dampak dan Signifikansi Putusan
Putusan ini menjadi langkah tegas pengadilan dalam memberantas korupsi sektor energi. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai jutaan dolar, menunjukkan skala dan dampak serius kasus. Vonis juga menjadi peringatan bagi manajemen dan pejabat perusahaan BUMN agar patuh pada regulasi dan prinsip good corporate governance.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengadaan aset strategis, termasuk kapal dan terminal minyak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional.
Menegakkan Integritas di Sektor Energi
Vonis sembilan tahun penjara bagi Yoki Firnandi dan hukuman bagi terdakwa lain menunjukkan komitmen aparat penegak hukum. Keputusan ini menegaskan bahwa praktik korupsi, khususnya di sektor energi, akan ditindak tegas.
Selain aspek hukum, kasus ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan BUMN dan swasta. Integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik menjadi kunci mencegah kerugian negara di masa depan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mendorong budaya kepatuhan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya strategis.




Leave a Reply