visualisationmagazine.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob tersangka penganiayaan anak hingga meninggal di Tual, Maluku, belum cukup menghadirkan keadilan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses etik internal kepolisian.
Menurutnya, proses hukum pidana yang transparan dan akuntabel harus tetap berjalan agar tidak terjadi impunitas.
“Proses etik yang sudah berlangsung dan putusan PTDH ini tidak cukup. Kita ingin proses hukum akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.
Anis menegaskan hak hidup merupakan hak asasi manusia paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Ia menambahkan anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, sehingga kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian serius.
Sebagai tindak lanjut, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah turun ke lapangan untuk memantau proses sidang etik Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Tim juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperjelas fakta peristiwa.
“Kami akan informasikan siapa yang perlu dipanggil, siapa yang perlu ditemui, dan data informasi yang harus diperoleh saat turun ke lapangan,” kata Anis.
Selain itu, tim dari kantor pusat Komnas HAM Jakarta juga berencana menyusul ke Maluku.
Langkah ini untuk memperkuat proses pemantauan serta memastikan pengumpulan informasi berjalan menyeluruh.
Komnas HAM mendorong nilai-nilai hak asasi manusia diinternalisasi dalam kinerja aparat kepolisian.
Polisi memiliki tanggung jawab utama melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Kasus ini harus diberikan atensi serius oleh Kapolri. Ini bukan peristiwa pertama, melainkan berulang, dan tidak boleh ada impunitas,” tegas Anis.
Sebelumnya, Polda Maluku menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya.
Ia menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap AT (14), siswa madrasah tsanawiyah yang meninggal dunia.
Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, mulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.
Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk sembilan anggota Brimob dan satu kakak korban hadir langsung di ruang sidang.
Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, terdiri atas dua anggota Polres Tual dan dua anggota keluarga korban.
Hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan dan diberi kesempatan mengajukan banding.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perilaku pelanggar tercela, penempatan di tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif PTDH,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.
Komnas HAM menekankan pentingnya proses hukum pidana berjalan secara terbuka dan adil.
Hal ini untuk memastikan kasus kekerasan yang melibatkan aparat tidak lagi berulang dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelanggaran HAM berat terhadap anak dan aparat negara.
Pengawasan independen oleh Komnas HAM diharapkan mendorong akuntabilitas lebih tinggi.
Ke depan, lembaga ini akan terus memantau perkembangan kasus, memastikan hak-hak korban dihormati, dan mendorong aparat kepolisian bertindak sesuai hukum.
Sinergi antara lembaga pengawas, kepolisian, dan masyarakat menjadi kunci mencegah impunitas serta melindungi generasi muda dari kekerasan.
Dengan pengawasan yang tegas dan proses hukum transparan, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM anak dapat berjalan optimal di Indonesia.




Leave a Reply