visualisationmagazine – Kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub pertama kali mencuat lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Aksi penegakan hukum itu dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil suap proyek perkeretaapian.
Sejumlah pihak diyakini telah merekayasa proses administrasi dan pemilihan pemenang proyek agar menguntungkan pihak tertentu.
Hingga Agustus 2025, KPK telah menetapkan 17 tersangka, termasuk dua korporasi yang dianggap berperan aktif dalam praktik suap tersebut.
Menurut KPK, modus yang digunakan antara lain berupa pemberian komisi kepada pejabat terkait agar perusahaan tertentu memenangkan tender. Uang suap tersebut diduga bersumber dari nilai proyek yang sudah diatur sebelumnya melalui mekanisme tidak resmi.
Ke depan, KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh jaringan pelaku, termasuk pihak-pihak korporasi yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan. Lembaga antirasuah ini juga berencana memperkuat pengawasan pada proyek-proyek strategis di sektor transportasi untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Baca juga : Jenis Protein Terbaik untuk Turunkan Berat Badan Secara Alami”
KORUPSI PROYEK PERKERETAAPIAN TERUNGKAP DARI REKAYASA LELANG DAN SUAP KPK PANGGIL DIRUT PT KARYA ALRIZ UTAMA
Kasus ini mencakup proyek strategis di berbagai wilayah, seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Beberapa di antaranya adalah proyek pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera juga masuk dalam penyidikan.
KPK mengungkap bahwa sejak awal proses administrasi hingga tahap penentuan pemenang tender, telah terjadi rekayasa sistematis untuk mengatur pemenang proyek. Modus ini dilakukan melalui kerja sama antara pejabat DJKA dan pihak kontraktor dengan imbalan berupa pemberian komisi yang bersumber dari nilai proyek.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi ini telah menetapkan 10 tersangka awal yang langsung ditahan usai OTT. Namun, hasil pengembangan perkara menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas.
“Baca juga : Presbiopia Berisiko dialami 2,1 Miliar Orang, Ini Penjelasannya”




Leave a Reply