KPK Telusuri Awal Proses Jual Beli Lahan Tol Sumatera

KPK Telusuri Awal Proses Jual Beli Lahan Tol Sumatera

visualisationmagazine –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses awal jual beli lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan tahun anggaran 2018–2020. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek strategis nasional tersebut.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap indikasi penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk proyek JTTS. Berdasarkan hasil temuan awal, terdapat dugaan manipulasi dalam proses pembelian lahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Beberapa pihak diduga membeli lahan dengan harga murah dari masyarakat, lalu menjualnya kembali kepada pihak proyek dengan harga berlipat ganda.

KPK sebelumnya, pada 13 Maret 2024, telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS. Dalam proses tersebut, lembaga antikorupsi itu menetapkan tiga orang tersangka individu dan satu korporasi. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena diduga terlibat langsung dalam praktik penggelembungan harga lahan.

Proyek Jalan Tol Trans Sumatera merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan memperkuat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatera. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahannya menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dan menghambat penyelesaian infrastruktur vital tersebut.

Dengan penyidikan yang berlanjut, publik menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk pemanggilan pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai transaksi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan pengadaan lahan proyek nasional, sehingga praktik manipulatif serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Baca juga : Bulog Menyerap Gabah Petani Rp 6.500 per Kilogram

KPK Umumkan Kerugian Negara Rp205 Miliar dalam Kasus Lahan Tol Trans Sumatera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, negara mengalami kerugian sebesar Rp205,14 miliar akibat manipulasi dalam proses pembelian lahan di Lampung.

Kerugian tersebut terdiri dari dua bagian utama. Pertama, sebesar Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya (Persero) kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk lahan di wilayah Bakauheni. Kedua, sebesar Rp71,41 miliar berasal dari transaksi pembelian lahan oleh PT Hutama Karya kepada PT STJ di Kalianda, keduanya terletak di Provinsi Lampung. Angka ini menegaskan besarnya potensi penyimpangan yang terjadi pada proyek strategis nasional yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.

KPK juga mengonfirmasi perkembangan status hukum para tersangka. Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT STJ, yang sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka, meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Dengan demikian, lembaga antikorupsi menghentikan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti. “KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana, modus operandi, serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi pembelian lahan proyek JTTS,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Jalan Tol Trans Sumatera merupakan proyek strategis nasional yang digarap oleh PT Hutama Karya sejak 2015. Proyek ini bertujuan mempercepat konektivitas antarwilayah di Pulau Sumatera. Namun, penyimpangan dalam pembebasan lahannya justru mencoreng upaya pemerintah dalam menghadirkan infrastruktur bersih dan transparan.

“Baca juga : DPR RI Tegaskan Kasus Keracunan Tak Hentikan Program MBG”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *