DPR Komisi XIII Jadwalkan RDPU Soal Child Grooming

visualisationmagazine.com – Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan Hak Asasi Manusia (HAM) berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait isu manipulasi terhadap anak atau child grooming.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan rencana RDPU ini saat rapat kerja dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa undang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, polisi, dan pihak terkait lainnya. Jadi, kita rapat gabungan khusus untuk child grooming ini,” ujar Willy.

Baca juga: “KPK Telusuri Keterlibatan Direksi PT Wanatiara”

Latar Belakang RDPU dan Kasus yang Memicu Diskusi Publik

Rencana RDPU muncul setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat isu child grooming yang ramai diperbincangkan publik.
Sorotan muncul menyusul dirilisnya buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah oleh pesohor Aurelie Moeremans, yang dibagikan gratis melalui media sosial.

Memoar tersebut menceritakan pengalaman Aurelie yang mendapatkan perlakuan manipulatif dari orang terdekatnya saat kecil. Buku ini memicu diskusi luas mengenai praktik grooming dan pentingnya perlindungan anak.

“Ini adalah memoir yang terindikasi kisah nyata dan bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak kita,” ungkap Rieke.

Child Grooming sebagai Masalah Serius

Rieke menekankan bahwa child grooming bukan tindak pidana tunggal, tetapi modus operandi yang sistematis.
Pelaku membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja dengan tujuan eksploitasi atau kekerasan seksual.

“Negara harus segera bersuara dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” kata Rieke.
Ia juga menyoroti indikasi pelaku melakukan pembelaan diri untuk menormalisasi kekerasan terhadap anak, termasuk melalui pembujukan atau pernikahan dini.

Langkah DPR dan Kementerian/Lembaga Terkait

Rieke menegaskan perlunya langkah koordinatif antara Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta mitra kementerian/lembaga terkait untuk menindak kasus child grooming.

“Saya mohon dukungan semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas. Pelaku tidak boleh bebas bersuara seolah normal,” ujarnya.
Langkah ini juga akan menguji efektivitas KUHP baru dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, serta menunjukkan peran DPR RI dalam perlindungan HAM anak.

Pentingnya Kesadaran Publik dan Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti perlunya edukasi publik tentang bahaya grooming dan pentingnya jalur pelaporan resmi.
Sosialisasi pencegahan, pendidikan digital bagi anak, dan penguatan aparat hukum menjadi strategi utama mencegah praktik grooming berulang.

RDPU yang direncanakan akan memanggil berbagai pihak untuk mendapatkan informasi lengkap, termasuk kementerian, kepolisian, serta lembaga perlindungan anak.
Dengan pendekatan kolaboratif, DPR berharap dapat memberikan perlindungan lebih efektif serta langkah hukum tegas bagi pelaku.

Isu child grooming merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga HAM, hingga masyarakat.
Rencana RDPU Komisi XIII DPR RI menunjukkan langkah awal penting dalam memperkuat mekanisme perlindungan anak, menegakkan hukum, dan menekan praktik kekerasan serta eksploitasi.

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kasus grooming tidak bisa diabaikan, dan setiap indikasi pelaku harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: “DPR Buka Peluang Hadirkan Aurelie dalam Rapat Bahas Child Grooming”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *