visualisationmagazine.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pajak.
Fokus terbaru penyidik adalah mendalami peran direksi dan pihak lain PT Wanatiara Persada.
Pendalaman dilakukan setelah KPK menetapkan satu staf perusahaan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan awal Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidikan masih terbuka.
KPK menilai perlu menelusuri pengambilan keputusan di tingkat manajemen perusahaan.
Menurut KPK, aliran uang dalam jumlah besar membutuhkan kewenangan struktural.
Hal tersebut menjadi dasar pemeriksaan terhadap jajaran direksi.
Baca juga: “Distribusi Royalti Wajib Sesuai Ketentuan, Tegas Kemenkum”
Kewenangan Pengeluaran Dana Jadi Fokus Penyidik
Asep Guntur Rahayu menegaskan nilai suap dalam perkara ini tidak kecil.
Dana yang diduga diserahkan mencapai Rp4 miliar.
“Kami memandang staf tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang sebesar itu,” kata Asep.
Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Ia menilai pengeluaran dana perusahaan harus melalui keputusan pejabat berwenang.
Penyidik mendalami siapa pihak yang menyetujui dan memerintahkan pembayaran tersebut.
KPK juga menelusuri mekanisme internal perusahaan terkait pengelolaan keuangan.
Langkah ini penting untuk memastikan konstruksi tindak pidana secara utuh.
Posisi Staf Perusahaan dalam Dugaan Suap
KPK menduga Edy Yulianto hanya berperan sebagai petugas lapangan.
Edy merupakan staf PT Wanatiara Persada yang kini berstatus tersangka.
Menurut Asep, peran Edy masih perlu dikaji secara komprehensif.
Penyidik menelusuri tugas, tanggung jawab, serta kewenangan yang dimilikinya.
“Kami akan perdalam tugas dan kewenangannya,” ujar Asep.
Pernyataan tersebut menegaskan pendekatan kehati-hatian KPK dalam penetapan tersangka.
KPK menyatakan Edy menjadi satu-satunya tersangka dari pihak perusahaan sejauh ini.
Penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang tersedia.
Dasar Penetapan Tersangka oleh KPK
Asep menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
KPK mengedepankan prinsip profesional dan objektif dalam setiap penyidikan.
“Kami berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Asep.
Ia menambahkan, peran setiap pihak dinilai secara proporsional.
KPK menegaskan status hukum seseorang dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.
Penyidik masih membuka peluang penetapan tersangka baru.
Langkah ini sejalan dengan praktik penegakan hukum yang transparan.
KPK memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kronologi OTT Pajak Awal 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 9 hingga 10 Januari 2026.
OTT tersebut menjadi yang pertama dilakukan KPK pada tahun 2026.
Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK menyatakan OTT berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Daftar Tersangka dalam Kasus Suap Pajak
Lima tersangka berasal dari unsur aparat pajak dan pihak swasta.
Mereka memiliki peran berbeda dalam dugaan pengaturan pajak.
Tersangka pertama adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka kedua adalah Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas KPP Madya Jakut.
KPK juga menetapkan Askob Bahtiar sebagai tersangka.
Ia merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
Edy Yulianto menjadi tersangka kelima dari PT Wanatiara Persada.
Dugaan Modus Penurunan Pajak PBB
Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap.
Suap diberikan kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Nilai suap diduga mencapai Rp4 miliar.
Tujuannya untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.
Pajak Bumi dan Bangunan awalnya ditetapkan sekitar Rp75 miliar.
Nilai tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.
Pengurangan pajak diduga terkait periode pajak tahun 2023.
KPK menilai tindakan tersebut merugikan keuangan negara.
Direktur Perusahaan Ikut Diamankan
Selain Edy, KPK turut mengamankan seorang direktur perusahaan.
Yang bersangkutan berinisial PS dan menjabat Direktur SDM.
Namun, KPK belum menetapkan PS sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan alat bukti belum mencukupi.
KPK menegaskan penetapan tersangka harus didukung bukti kuat.
Langkah ini menjaga kredibilitas dan akuntabilitas penegakan hukum.
KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
Pendalaman peran direksi menjadi bagian penting pengungkapan perkara.
Kewenangan pengambilan keputusan keuangan menjadi fokus utama penyidik.
KPK memastikan tidak ada pihak kebal hukum.
Kasus ini menegaskan komitmen KPK memberantas korupsi sektor pajak.
Penegakan hukum diharapkan memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.
KPK mengajak masyarakat mengawasi dan mendukung proses hukum.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci kepercayaan publik.
Baca juga: “KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Aliran ‘Duit Panas’ Ridwan Kamil ke Aura Kasih”




Leave a Reply